Sertifikasi Interpreter
Dalam sebuah persidangan kasus pidana yang melibatkan seorang Warga Negara Asing, terjadi kekisruhan dimana kuasa hukum terdakwa mempermasalahkan interpreter yang disediakan oleh pengadilan. Sang interpreter dianggap tidak kredibel karena belum tersertifikasi. Meskipun begitu Hakim ketua menolak keberatan pengacara tersebut dan persidangan tetap dilanjutkan. Sepintas lalu ada kesan bahwa kuasa hukum terdakwa hanya mengada-ada atau berusaha mengulur-ulur waktu. Yang penting si interpreter bisa cas cis cus bicara dalam bahasa asing. Tidak masalah apa ada sertifikasi atau tidak. Itulah anggapan masyarakat awam tentang profesi interpreter. Dalam kenyataannya, di Indonesia memang belum ada sertifikasi interpreter. Yang ada barulah sertifikasi penerjemah tulisan. Hal ini terjadi karena beberapa sebab. Pertama, interpreting tidak memiliki parameter jelas yang dapat dinilai dengan angka. Mengingat sifatnya yang spontan dan dinamis, terdapat kesulitan dalam menetapkan kriteria baku tentang kualitas sebuah sesi interpreting. Yang ada hanyalah kesan subyektif pendengar. Kedua, dibutuhkan biaya cukup besar untuk membangun dan menyelenggarakan sistem sertifikasi interpreter, baik court interpreter maupun corporate interpreter. Investasi uang yang dibutuhkan untuk mengikuti sesi pelatihan interpreting lebih besar daripada jumlah uang yang dikeluarkan untuk sertifikasi penerjemah tulisan. Meskipun demikian, sertifikasi interpreter tetaplah penting dan mendesak untuk diselenggarakan demi menelurkan interpreter yang benar-benar kredibel dan berkualitas unggul. Jasa interpreter simultaneous consecutive interpreting service penerjemah lisan bahasa Mandarin Jepang Korea Inggris Jerman Arab untuk Pengadilan Kepolisian atau Meeting. Alih bahasa resmi berpengalaman di Tipikor, Bareskrim, KPK. Jasa Interpreter untuk Consecutive Interpreting
Pada Jasa Interpreter ini, seorang interpreter baru akan menerjemahkan setelah pembicaranya selesai berbicara ; pidato dapat dibagi menjadi beberapa bagian. Biasanya, Interpreter disini duduk atau berdiri di samping pembicara, mendengarkan dan mencatat kemajuan pembicara. Ketika pembicara selesai berbicara atau jeda, berturut-turut Interpreter ini menerjemahkan pesan ke dalam bahasa yang diinginkan pelanggan, secara keseluruhan, seolah-olah ia sedang membuat pidato asli.
Lebih sering, seorang juru bicara / Jasa Interpreter yang berpengalaman akan lebih suka menafsirkan frase dengan frase, atau bagian kalimat yang lebih pendek, sehingga perkiraan interpretasi simultan. Metode ini mensyaratkan bahwa jeda antara kalimat-kalimat pembicara dan klausul untuk mengizinkan penafsir untuk segera membuat setiap bagian dari pidato ke dalam bahasa target, tanpa harus meluangkan waktu untuk mencatat dan tanpa risiko lupa akan rincian pidato.
Metode frasa-frasaini sering digunakan dalam pengaturan seperti pidato di depan audiens, pernyataan hukum, pernyataan yang direkam, kemudian menerjemahkan untuk saksi dalam sebuah sidang pengadilan atau persidangan dan lain-lain. Jasa Interpreter untuk Simultaneous Interpreting
Pada Jasa Interpreter secara simultan, interpretasi akan muncul ketika pembicara berbicara bahasa sumber, dan dengan cepat Interpreter akan mampu merumuskan pesan yang diucapkan ke bahasa target. Biasanya, pada interpretasi simultan seorang Interpreter melakukannya sa,bil duduk didalam ruangan kedap suara, dan berbicara melalui mikrofon, dan pada umumnya dengan pandangan yang jelas dari pembicara bahasa sumber, dan melalui earphone lah ia mendengarkan pesan pembicara dari bahasa sumber. Selanjutnya Interpreter tersebut akan menyampaikan pesan dalam bahasa target melalui mikrofon ke bahasa sasaran pendengar. Interpretasi Simultan ini membutuhkan konsentrasi dari Interpreter dalam jumlah yang banyak. Begitu banyaknya mungkin akan lebih efektif selama 15 sampai 20 menit sebelum beristirahat. Oleh karenanya, seorang Interpreter simultan selalu bekerja dalam tim yang terdiri dari dua atau tiga orang agar dapat secara efektif menangani jumlah informasi dalam sebuah presentasi. * Group Interpreting
Dalam interpretasi dengan bisikan disini, seorang Interpreter akan duduk atau berdiri di samping sebagian kecil penonton, dan membisikan sebuah interpretasi dari topik yang sedang dihadapi.
Metode ini tidak memerlukan peralatan. Interpretasi dengan bisikan sering digunakan dalam pengaturan di mana mayoritas dari kelompok berbicara satu bahasa, dan minoritas (idealnya tidak lebih dari tiga orang) tidak berbicara dalam bahasa tersebut. Khusus untuk tugas sebagai Penerjemah Lisan untuk Berita Acara Pemeriksaan Polisi diperhatikan hal-hal sbb.:
Berpakaian resmi (dengan dasi), bersikap resmi professional
Memahami arti terjemahan hal2 yang menyangkut istilah hukum secara terperinci
Terperiksa, Terlapor, Terduga dan Tersangka
Penipuan, Penggelapan dan Pencemaran Nama Baik
Perdata, Pidana dan Delik Aduan
Polisi Pemeriksa dan Penyidik
Kita bukan sebagai narasumber seperti saat kita menerjemahkan di Presentasi,
Sehingga kita tidak dibenarkan memberikan opini pribadi
Memberikan komentar atas pertanyaan/ cara polisi mengajukan pertanyaan
Tidak melibatkan emosi pribadi, selama Pemeriksaan berlangsung
Membuat kesimpulan atas keterangan saksi Pelapor / Terlapor
kecuali secara jelas diminta memberikan kesimpulan oleh pihak Polisi
Tetap menerjemahkan pertanyaan sama secara berulang-ulang yang diajukan Polisi, sekalipun Saksi menjawab (biasanya sambil jengkel) bahwa Saksi telah menjawab pertanyaan yg sama, karena
Polisi memiliki cara memahami Saksi dari cara menjawab / menanggapi pertanyaan yang diulang
Penerjemah "tidak perlu" bersahabat dengan Saksi, bahkan waktu istirahat pun, harus diupayakan untuk menjaga jarak hubungan diluar sebagai penerjemah.
Polisi hanya bersandar pada "jawaban Saksi/ Tersangka yang kita terjemahkan", bukan "jawaban versi Penasihat Hukum (PH)" sekalipun PH lebih memahami masalah atau lebih paham bahasa Inggris daripada kita
Dalam Hukum di Indonesia, Saksi tidak WAJIB didampingi PH, bila didampingi itu merupakan kebijakan Polisi / Penyidik.
Dalam hal kita melakukan penerjemahan atas tugas yang dibayar oleh pihak Terperiksa atau melalui PH.
Arahan dan Petunjuk apapun yang diberikan oleh pihak yang membayar TIDAK boleh mempengaruhi Netralitas sebagai Penerjemah. Dengan prinsip "Bumi Diinjak Langit Dijunjung" Dikantor polisi (atau di Pengadilan) kita bertugas, maka Aturan disanalah yang diberlakukan.
Jangan lupa minta Nama, Jabatan, Nomor Kontak dan Tanda Tangan di Time Sheet pada saat kita
Datang (paling lambat 15 menit sebelum waktu yg dijanjikan)
Akan Pulang, saat pihak Polisi telah menyatakan pemeriksaan berakhir